Pernah memperhatikan kuas untuk menulis kaligrafi ? Kalo belum coba dilihat lagi. Mungkin anda mendapati tulisan PURE BRISTLE disitu. Harian Republika pernah memuat investigasi tentang masalah kuas untuk membuat kue yang bertuliskan Pure Bristle. Menurut harian ini, kuas tersebut terbuat dari BULU BABI (sayangnya kami tidak berhasil menemukan arsip koran tersebut).
Bristle sendiri artinya bulu. . Dalam dunia perkuasan, bila diatas kuas itu tertera tulisan "pure bristle" atau 100% bristle, maksudnya adalah kuas tersebut bukan kuas sintetis yang terbuat dari nylon, melainkan dari bulu binatang asli entah itu babi atau musang, atau kambing atau kuda. Tetapi kebanyakan kuas yang beredar di Indonesia berasal dari China dan dapat dipastikan terbuat dari bulu BABI HUTAN (boar bristle), karena babi hutan menghasilkan bulu terbaik untuk membuat kuas. Beberapa merek terkenal dengan jelas jelas mencantumkan bahwa produk mereka adalah 100% boar bristle.
Boar Bristle (Bulu Babi Hutan)
Bulu babi hutan memang lebih tebal dan lebih kuat daripada bulu musang, tetapi tidak sama kelenturannya. Produsen lebih senang menggunakan bulu babi hutan daripada musang karena dibeberapa negara musang dilindungi.
Biasanya produk bulu babi hutan ditemukan dalam bentuk :
Biasanya produk bulu babi hutan ditemukan dalam bentuk :
- Dibiarkan alami (mungkin berwarna kuning atau coklat atau bahkan abu-abu)
- Diberi pemutih (bleach)
- Diwarnai menyerupai musang
www.bruceonshaving.com |
Konsumen Indonesia terutama yang muslim sangat tidak terlindungi. Berbeda dengan di Malaysia yang sudah mencantumkan "TIDAK HALAL/NON HALAL" pada produk sikat atau kuas bulu babi.
Untuk Kaligrafi, sebenarnya lebih banyak pilihan alat. Hanya saja penggunaan kuas juga sangat dominan. Sebaiknya teman teman kaligrafer lebih berhati hati. Tentu sangat ironi sekali melukis keindahan nama nama Allah dengan kuas bulu babi hutan yang jelas jelas barang najis. Kuas sintetis atau kayu handam mungkin bisa jadi alternatif untuk menorehkan warna warni kaligrafi.
Baca juga : Cara menyiapkan media tinta dengan serat gedebong pisang
Baca juga : Cara menyiapkan media tinta dengan serat gedebong pisang
Memang sangat sedikit info produk yang kita dapat dari produsen. Bagi yang memiliki info tambahan tentang masalah ini, mohon ikut berkomentar. Kami juga mengundang produsen atau supliyer untuk turut memberi penjelasan.
Terima kasih, semoga Allah memberkati.
<
Bahtsul Masail Kubro PP Langitan
Bahtsul Masail Kubro se-Jawa dan Madura yang dilaksanakan di Ponpe Langitan pada 13-14 Maret 2014 telah membahas masalah kuas bulu babi dan menghasilkan keputusan terkait hukum penggunaannya. Anda dapat membacanya dengan lengkap di situs majalah langitan. Namun beberapa poin dapat kami sarikan sebagai berikut :
- Hasil pengujian yang dilakukan LPPOM MUI Jawa Timur terhadap beberapa sample kuas, membuktikan bahwa kuas ETERNA positif terbuat dari bulu babi. Prosuden telah memberitahu konsumennya dengan memasang tulisan Pure Bristles, 100% china bristles, dll
- Imam Syafi'i menyatakan bahwa kuas babi adalah najis bila memang terbukti dengan meyakinkan (tahaqququn-najasah) bahwa kuas itu dari babi (produsen mencantumkan dengan jelas bahwa kuas itu terbuat dari bulu babi). Bila tidah terbukti (misalnya kuas tidak ada keterangan, atau ciri ciri fisiknya tidak bisa dibedakan antara bulu babi atau bukan) maka hukumnya boleh digunakan.
- Menurut Imam Syafi'i, kaligrafi atau masjid atau rumah yang terlanjur dicat menggunakan kuas yang najis adalah najis. Satu satunya jalan keluar adalah dengan menghapus/membuang cat tersebut.
- Menurut Imam Malik, hukum bulu babi adalah suci apalagi bila sudah dipotong dari badan hewannya. Jadi menggunakan kuas bulu babi untuk mengoles kue, kaligrafi, dan lain lain adalah boleh dan tidak najis.
Diskusi lebih lengkap bisa dibaca Rumaysho.com silahkan dibaca disana dengan teliti.
8 comments:
sebenarnya masalah ini sudah pernah bibahas oleh kalangan fuqoha. saya pernah menemukan di sebuah kitab (kalau tidak salah karya ash-shobuny, judulnya saya lupa) mengenai hukum babi, penggunaan bagian tubuhnya, dan termasuk juga penggunaan bulu babi.
dalam kitab tersebut, mengambi pendapat utama dari 4 Imam Madzhab besar (Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali)
Pendapat Imam Syafi'i menyatakan najis pula hukumnya bulu babi, dan penggunaannya haram, karenan meng-qiyaskan (menyamakan) bulu babi dengan babi itu sendiri (babi hukumnya haram dimakan dan termasuk najis mugholladhoh).
Sedang pendapat Imam Hanafi, karena dalam al-Qur'an yang tertulis adalah haramnya DAGING babi (lahhm al-khinzir) maka haramnya babi itu yang pasti adalah dagingnya saja. tapi, karena berhati-hati sebab bulu babi juga termasuk bagian dari babi, maka beliau berpendapat bahwa hukumnya makruh.
Sedangkan pendapat Imam Maliki, bahwa babi itu haram beserta anggota badannya yang berunsur hidup(penting bagi kehidupan binatang itu), seperti darah, daging, tulang, kulit, urat, dsb. sedangkan anggota badan yang tidak berunsur hidup seperti kuku, bulu, dsb. tidak termasuk yang haram. mengenai penggunaan bulu babi, sebagaimana yang diarahkan oleh nabi SAW mengenai bagaimana cara menggunakan bagian tubuh hewan seperti kulit untuk dijadikan bedug, maka harus disamak terlebih dahulu.
Dan pendapat Imam Hanbali, cenderung mirip dengan pendapat Imama Maliki, yakni babi itu haram semua unsur hidupnya, sedangkan yang bukan unsur hidupnya tidak, tetapi beliau berpendapat bahwa yang bukan merupakan unsur hidup hanyalah bulunya saja.
Begitulah pendapat 4 madzhab mengenai penggunaan bulu babi. memang terdapat perbedaan besar karen dalam Al-Qur'an sendiri, lafadznya berbunyi "hurrimat 'alaikum al-maitata wa al-dama wa LAHHMA al-khinzir .... (Q.S. 5:3)"
dan di beberapa ayat lain yang ditemukan juga hanya lafadz lahhm al-khinzir (Q.S; 2:173, 6:145, 16:115).
dan dalam suatu kaidah fikih sendiri ada kaidah bahwa segala sesuatu itu pada dasarnya boleh, kecuali yang ada pernyataan (dalil) mengenai harmnya hal itu.
wallahu a'lam fi al-showaab.
Masih lom notot pikiranq kang.. .hehehe
In а future comment, Ӏ ωoulԁ love tο гun thгough ѕome of the reasoning behіnԁ our сhoices.
Good infoгmаtіon here. I reаlly enϳoy
ρеrusing your ρosts. Ι hаvе lеarnеd a vаѕt аmount from them.
my page - Taller Shoes
Thіѕ iѕ а genuinеly inspіrіng posting.
Ӏ am аlwayѕ sіnceгely іmpгеsseԁ when readіng yοur ωriting.
Yοu аlways post useful stuff. Keep it uρ.
Keep blogging. Reаlly lоokіng
forwarԁ to going οvеr youг nеxt blοg ρost.
Take a look at my blog post - wearing male tights
h
thanks semua..... ini sangat berguna untuk pengetahuan kita....
Terima Kasih
emm saya kayaknya pengen juga bahas hukum kuas bulu babi d blog saya
Post a Comment